Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)


TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah layanan jasa PTSI dalam memberikan pelayanan verifikasi kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang/jasa untuk pencocokan capaian TKDN yang dinyatakan sendiri oleh penyedia barang/jasa dengan data-data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha penyedia barang/jasa.

MAKSUD

Mendorong penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, dan swasta.

Mengurangi ketergantungan terhadap produk impor dengan memaksimalkan potensi industri lokal.

Meningkatkan partisipasi pelaku industri nasional dalam rantai pasok nasional dan global.

TUJUAN

Meningkatkan daya saing industri dalam negeri agar mampu bersaing di pasar lokal dan internasional.

Menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal, termasuk bahan baku, tenaga kerja, dan teknologi.

LAYANAN TKDN


TKDN Barang

KEBUTUHAN DOKUMEN TKDN BARANG   

 ASPEK LEGAL                                                 ASPEK PRODUKSI                                                         ASPEK PEMASARAN

1. NIB                                                                  1. Flow Proses Produksi                                                1. Katalog Produk

2. Izin Usaha Industri                                    2. Laporan Produksi                                                     2. Laporan Penjualan

3. Akta Perusahaan                                      3. Bill off Material / Komponen Produksi               3. Jalur Pemasaran

4. NPWP                                                             4. Nilai Perolehan Materi Produksi

                                                                           5. Foto Komponen Material Produksi

                                                                           6. Daftar Nilai Perolehan Mesin Produksi

                                                                           7. Struktur Organisasi Produksi 


TKDN Barang dan Jasa

Kebutuhan Dokumen TKDN Barang dan Jasa

1. KONTRAK              : 1. RAB|BOQ|AHSP, 2. SCOPE of WORK, 3. Profil Proyek, 4. Daftar Vendor/Sub Kontraktor

2. MATERIAL             : 1. Invoice Pembelian Material, 2. Sertifikat TKDN, 3. Mill Certificate

3. TENAGA KERJA    : 1. Struktur Organisasi, 2. Daftar Tenaga Kerja, 3. Bukti Kewarganegaraan Tenaga Kerja

4. ALAT KERJA         : 1. Bukti Kepemilikan Alat Kerja, 2. Bukti Penyewaan Alat Kerja(jika ada), 3. Bukti Status Kepemilikan Saham Perusahaan

5. JASA UMUM          : 1. Bukti Pembayaran jasa(Mobilisasi,dll), 2. Perhitungan TKDN Vendor/Sub Kontraktor

TKDN Verifikasi - Hulu Migas

Kebutuhan Dokumen TKDN Verifikasi - Hulu Migas

Dokumen Pendukung Utama TKDN Gab Barang/Jasa

  1. Salinan dokumen kontrak yang terkait nilai kontrak pekerjaan, ruang lingkup pekerjaan, durasi pekerjaan, nilai komitmen TKDN
  2. Rincian Struktur Pekerjaan (Work Breakdown Structure) sampai level terendah (barang yang ada tanda sah TKDN dan jasa tunggal);
  3. Surat perintah kerja memulai pekerjaan dari KKKS ke Penyedia Barang/Jasa
  4. Penilaian sendiri (Self-Assement) TKDN untuk pekerjaan yang dinilai;
  5. Akta pendirian dan perubahan terakhir perusahaan;
  6. Daftar Vendor
  7. Flow Process pengadaan barang dan layanan jasa;
  8. Struktur organisasi perusahaan dan proyek yang diverifikasi;

Apabila penyedia barang/jasa tidak memberikan dokumen pendukung butir “1” s.d “8” maka verifikator menyatakan nilai TKDN untuk Gab Barang/Jasa yang dinilai adalah nol.

Dokumen Pendukung Material

  1. faktur pajak, invoice, PIB, pembelian dan Mill Certificate/Certificate of Origin dan bukti transaksi lainnya yang dapat dipertanggung-jawabkan keabsahannya.

Dokumen Pendukung Tenaga Kerja

  1. Salinan slip gaji/surat pernyataan gaji dengan tanda tangan pejabat berwenang dan salinan KTP/Paspor.

Dokumen Pendukung Alat Kerja

  1. Daftar alat kerja/fasilitas kerja yang digunakan selama pelaksanaan pekerjaan jasa,
  2. Faktur pembelian alat kerja/fasilitas kerja tersebut,
  3. Daftar aset perusahaan (beserta perhitungan penyusutannya, termasuk alat kerja/fasilitas kerja yang digunakan selama pelaksanaan pekerjaan jasa) dan akte pendirian perusahaan dari pemilik alat kerja/fasilitas kerja,
  4. Akte kepemilikan alat kerja/fasilitas kerja,dan bukti transaksi lainnya yang dapat dipertanggung-jawabkan keabsahannya.

Dokumen Pendukung Jasa Umum

  1. Daftar seluruh layanan jasa pihak ketiga yang digunakan selama periode pelaksanaan pekerjaan jasa, dan setiap transaksinya dibuktikan dengan faktur pajak, faktur pembayaran, bukti setor pajak, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), akte pendirian perusahaan, dan bukti transaksi lainnya yang dapat dipertanggung-jawabkan keabsahannya.

Dokumen Pendukung Lainnya

  1. Bukti serah terima pelaksanaan pekerjaan yang sudah disetujui oleh Pemberi Pekerjaan.
  2. Dokumen transaksi dari layer 1 ke layer 2 atau dari layer 2 ke layer 3, dan seterusnya;

Apabila penyedia barang/jasa tidak memberikan dokumen pendukung untuk komponen Material, Tenaga Kerja, Alat Kerja, Jasa Umum dan Lainnya maka verifikator menyatakan nilai TKDN untuk komponen tersebut adalah nol.


INDUSTRI BISNIS


PERATURAN TKDN


DASAR HUKUM PENGUNAAN TKDN

UU & PP

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
  • Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri

Perpres, Keppres, Inpres

  • Perpres No.16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Keppres No.24/2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri
  • Inpres No.6/2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan
  • Inpres No.2/2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Menteri, Keputusan Menteri & Surat Edaran Menteri

  • Permen Perindustrian No.02/2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Permen Perindustrian No.03/2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Yang Tidak Dibiayai Dari APBN/APBD
  • Permen Perindustrian No.31/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Permenperin No.19/M-IND/PER/2/2010 tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal
  • Permen ESDM No.15/2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Migas
  • Permen Kominfo No.27/2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution
  • Permen Kominfo No.4/2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran
  • Permen Kominfo No.12/2019 tentang Tata Cara Penilaian Pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Belanja Modal dan Belanja Operasional pada Penyelenggaraan Telekomunikasi
  • Permen BUMN No. PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN
  • Kepmenko Bidang Kemaritiman No.84/2019 tentang Kelompok Kerja Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
  • SE Menteri BUMN No. SE-02/MBU/2006 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa BUMN dan Anak Perusahaan BUMN: “Melaporkan penggunaan produk dalam negeri kepada Kementerian BUMN sebagai Wakil Ketua Tim Pelaksana Penggunaan Produk Dalam Negeri & Sebagai KPI masing-masing BUMN”

DASAR HUKUM PEDOMAN PENGHITUNGAN TKDN

Peraturan Menteri – Terkait Pedoman Penghitungan TKDN

  • Permen Perindustrian No.16/2011 Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
  • Permen Perindustrian No.16/2020 Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Farmasi
  • Permen Perindustrian No.27/2020 Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Bateray
  • Permen Perindustrian No.05/2017 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 Tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
  • Permen Perindustrian No.04/2017 Ketentuan Dan Tata Cara Penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri Untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya
  • Permen Perindustrian No.29/2017 Ketentuan Dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet

PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN TKDN BARANG

  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011
    Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04 Tahun 2017
    Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017
    Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020
    Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Farmasi
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2020
    Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020
    Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle)

PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN TKDN HULU-MIGAS

Peraturan Menteri – Terkait Pedoman Penghitungan TKDN

  • Peraturan Menteri ESDM No 15 Tahun 2013
  • SK Dirjen Migas No 181 Tahun 2014